Implementasi Penyaluran Bantuan Sosial terhadap Masyarakat Terdampak Covid-19 di Desa Ketimang Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Bantuan pangan Non Tunai
DOI:
https://doi.org/10.47134/jpmi.v1i1.252Keywords:
Implementasi, Bantuan Pangan Non-Tunai, Kesejahteraan MasyarakatAbstract
Bahwasannya Permensos 20 Tahun 2019 tentang B.P.N.T yang dicanangkan pemerintah untuk menangani kemiskinan. Progam ini menjadi pengganti proyek beras miskin yang bertujuan guna meninggikan ketahanan pangan dan mensupport gizi yang seimbang kepada K.P.M, menaikkan level ketepatan sasaran serta waktu penerimaan bantuan pangan bagi keluarga penerima. Desa Ketimang Kec. Wonoayu merupakan Desa yang telah menerapkan program pemerintah terbaru ialah BantuanPangan Non-Tunai. Maksud dari penelitian ini yakni untuk melihat pelaksanaan dan gambaran terhadap implementasi program penyaluran Bantuan sisial di Desa Ketimang dimasa pandemi Covid. penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. sehingga Hasil dari penelitian mengambarkan bahwa impelementasi proyek Bansos di Desa Ketimang telah sesuai dengan juknis program BPNT tahun 2021. Meski dalam proses distribusi masih ditemukan beberapa problem seperti minimnya sosialiasi kepada masyarakat khususnya KPM asli. Akan tetapi hal ini memberikan akibat dan manfaat bagus untuk kemakmuran masyarakat khususnya KPM.
References
Adi, R. (2019). Rekonstruksi Regulasi Ketahanan Keluarga Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(3), 423–440.
Amiruddin And Z. Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, 10th Ed. Depok: Rajagrafindo Persada, 2018.
B. B, “Implementasi Program Bantuan Pangan Non Tunai (Bpnt) Di Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa”.
D. Agustiana, “Evaluasi Kebijakan Program Bantuan Pangan Non Tunai (Bpnt) Dalam Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Mojokerto,” Publika, Vol. 10, No. 1, Pp. 175–190, 2022.
Dewi, N. P. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Dalam Ketahanan Keluarga. Bandung: Refika Aditama.
F. Kurniawan, “Efektivitas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Di Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru”.
Firdha Ardiyani Bahari, “Evaluasi Program Bantuan Pangan Non Tunai (Bpnt) Berbasis Konsep Al-Falah Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat”.
Handayani, R. (2022). “Penguatan Regulasi Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Perspektif Otonomi Daerah.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(1), 55–70.
Hidayat, F. (2021). “Ketahanan Keluarga Sebagai Basis Kebijakan Hukum Di Era Disrupsi.” Jurnal Konstitusi, 18(2), 278–295.
I. A. Akmal, “Implementasi Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai ( Bpnt ) Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pra Sejahtera Di Kecamatan Skripsi Oleh Imal Alimah Akmal Program Studi Ekonomi Pembanguanan,” J. Washiyah Vol. 1 No 2, Vol. 1, 2020.
Kamil, A. (2019). “Kebijakan Hukum Dalam Pencegahan Perceraian Di Indonesia.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 12(2), 145–160.
Karim, F. (2022). “Family Law Reform In Indonesia: Between Religious Norms And Human Rights.” Asian Journal Of Comparative Law, 17(2), 215–234.
L. Alamsyah, “Bpnt Kartu Sembako Cair Berupa Apa? Simak Penjelasan Dan Besaran Dana Yang Didapatkan,” Pikiran Rakyat, 2022. Https://Depok.Pikiran-Rakyat.Com/Ekonomi/Pr-094522548/Bpnt-Kartu-Sembako-Cair-Berupa-Apa-Simak-Penjelasan-Dan-Besaran-Dana-Yang-Didapatkan (Accessed Jul. 24, 2022).
Lestari, M. (2023). “Peran Pendidikan Pra Nikah Dalam Mencegah Perceraian.” Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora, 8(1), 50–62.
M. Abdianor, “Analisis Bantuan Sosial Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Tanah Laut Pada Masa Pandemi Covid-19”.
N. R. F. Fanny And S. Megawati, “Implementasi Program Bantuan Pangan Non Tunai (Bpnt) Di Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban,” Publika, Vol. 10, No. 2, Pp. 407–418, 2022.
Nugroho, D. (2024). “Strengthening Family Resilience Policy In Post-Pandemic Indonesia.” Journal Of Legal Reform, 26(2), 135–150.
Pratama, A. (2020). “Peraturan Daerah Tentang Ketahanan Keluarga: Antara Urgensi Dan Kontroversi.” Jurnal Legislasi Indonesia, 17(4), 311–325.
Putri, A. (2024). “Tren Perceraian Di Indonesia: Analisis Sosio-Legal.” Indonesian Journal Of Socio-Legal Studies, 5(1), 1–20.
R. A. P. Sari, “Monitoring Dan Evaluasi Program Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (Bpnt) Di Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi,” 2021.
R. E. Izzaty, B. Astuti, And N. Cholimah, “Analisis Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (Bpnt) Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat,” 2020.
Rohman, A. (2021). Hukum Perkawinan Di Indonesia Pasca Uu No. 16 Tahun 2019. Jakarta: Rajawali Pers.
S. Maryam And E. A. Candra, “Evaluasi Program Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (Bnpt) Pada Kelompok Masyarakat Miskin Di Era Pandemi Covid 19 Di Desa Pulung Rejo Kecamatan Rimbo Ilir,” Vol. 6, No. 3, 2022.
Saiful Mujani, ““Konstelasi Politik Di Tengah Pandemi: ‘Asesmen Publik Atas Kinerja Pemerintah Indonesia Menangani Wabah Covid-19: Sebuah Penjelasan Ekonomi-Politik,’” J. Penelit. Polit., Vol. 17, No. 2, Pp. 160–161, 2020.
Salmida, “Implementasi Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (Bpnt) Dalam Meningkatkankesejahteraan Masyarakat Pra Sejahtera Di Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa”.
Santoso, B. (2023). Peraturan Daerah Dan Implementasi Ketahanan Keluarga. Malang: Ub Press.
Syafrida, S. (2020). “The Role Of Local Government In Strengthening Family Resilience During The Covid-19 Pandemic.” Jurnal Ham, 11(1), 67–82.
W. Septiana, “Program Bantuan Pangan Non Tunai ( Bpnt ) Antara Harapan Dengan Kenyataan ( Studi Pada Masyarakat Desa Ulak Ata Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara ) Skripsi Wulan Septiriana Prodi : Pemikiran Politik Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan,” 2022.
Wulandari, S. (2021). “Implikasi Hukum Bimbingan Pra Nikah Terhadap Angka Perceraian.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(2), 221–238.
Yusuf, A. (2022). Ketahanan Keluarga Dan Regulasi Sosial Di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ira Sanjaya, Rifqi Ridlo Phahlevy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

