Pemanfaatan Media Informasi dalam Perkara Cerai Ghoib di Pengadilan Agama Palembang

Authors

  • Vidya Pebriyanti Universitas Islam Negeri Raden Fatah
  • Achmad Syarifudin Universitas Islam Negeri Raden Fatah
  • Selvia Assoburu Universitas Islam Negeri Raden Fatah

DOI:

https://doi.org/10.47134/diksima.v1i3.95

Keywords:

Media Informasi, Radio dan Cerai Ghoib

Abstract

Media informasi yang digunakan adalah Media informasi berbasis Audio, yakni Radio Republik Indonesia (RRI), selain pemanfaatan media manual yaitu papan pengumuman di Pengadilan Agama Palembang, media Radio juga menjadi salah satu media utama yang digunakan dalam perkara ini, rumusan masalah dalam skripsi ini ada dua yaitu mengapa Radio digunakan sebagai media informasi dalam perkara cerai ghoib? Dan bagaimana teknis penggunaan Radio sebagai media informasi, skripsi ini menggunakan metode kualitatif, dengan jenis penelitian wawancara, analisis dokumen, dan pengamatan langsung ke Pengadilan Agama kelas 1A Palembang, dan menggunakan teori Komunikasi massa, agar penelitian ini lebih sempurna, penulis menggunakan dua sumber data, yaitu data primer: wawancara langsung dengan Hakim dan Jurusita, dan data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini meliputi penelitian terdahulu, jurnal, buku, dan sumber informasi dari web yang digunakan sebagai bahan penunjang. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu teknik Wawancara, Analisis Dokumen, dan pengamatan, dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa media informasi sangat berpengaruh dan juga bermanfaat dalam proses menyampaikan pesan ataupun informasi, terkhusus dalam perkara ini, yakni media informasi berperan penting dalam proses menyampaikan informasi kepada masyarakat atau publik.

References

Ahmad Dahlan. Perceraian Gugat Ghoib dalam Perspektif Hukum Islam (Analisis Cerai Gugat Ghaib di Pengadilan Agama Sumber Kelas 1A), 2021.

Ahmad Khotim. Relevansi Pemikiran Imam Syafi‟i Tentang Mafqud Terhadap Perceraian Ghaib (Studi Di Kasus Di Pengadilan Agama Jombang. 2022 DOI: https://doi.org/10.24239/familia.v3i2.79

Aldy Dermawan. Implementasi Pemanggilan Perkara Cerai Ghaib di Pengadilan Agama Pariaman Kelas I. 2022

Annisa Lailatul Munawaroh. Efektivitas Pelaksanaan „Panggilan Ghaib‟ Melalui Radio. 2022.

Annisa Ulfa Haryati. Pertimbangan Hakim Di Pengadilan Agama Gedong Tataan Terhadap Penyelesaian Perkara Cerai Ghai. 2022 DOI: https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v5i2.1323

Astrid Faidlatul Habibah. Era Masyarakat Informasi sebagai Dampak Media Baru.Jurnal Teknologi dan Informasi Bisnis. 2021 DOI: https://doi.org/10.47233/jteksis.v3i2.255

BAPPEDA. Efektivitas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 64 Tahun 2013 dalam Mewujudkan Ruang Terbuka Hijau Publik Kota Yogyakarta

Basrowi dan suwandi. Memahami Penelitian Kualitatif. (Jakarta: PT Rineka Cipta). 2008.

Dwi Utami Hudaya Nur. 2022. Efektivitas Pemanggilan Melalui Media Massa Terhadap Tergugat yang Tidak diketahui Keberadaannya (Ghaib) di Pengadilan Agama. DOI: https://doi.org/10.46870/jhki.v3i2.391

Halaludin Hengki Wijaya. Analisis data kualitatif. (sekolah Tinggi Theologi Jaffray. 2019.

Herdawati. 2022. Pengadilan Agama dan Kewenangannya anggilan Ghaib di Pengadilan Agama Lamongan. 2022. DOI: https://doi.org/10.58707/jipm.v2i2.188

Hermin Setiyowati. Efektivitas Penggunaan Radio Sebagai Media Untuk Panggilan Ghaib di Pengadilan Agama Lamongan, SAKINA: Journal of Family Studies. 2017.

Lekat. Hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang, Wawancara. (26 April 2024)

M Fikri AR. Sejarah Media: Transformasi, Pemanfaatan dan Tantangan. (Universitas Brawijaya Press). 2018.

Meilani Dhamayanti. Pemanfaatan Media Radio Di Era Digital. Jurnal Ranah Komunikasi (JRK). 2019 DOI: https://doi.org/10.25077/rk.3.2.82-89.2019

Morrisan. Riset Kualitatif (Prenada Media). 2019

Muhammad Barliansyah, Jurusita Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang, Wawancara (26 April 2024)

Muhammad Khaikal Kharisma. 2023. Implementasi Pemanggilan Tergugat dalam Sidang Perceraian Melalui Surat Keterangan Ghoib yang Disiarkan Melalui Media Massa. 2023

Muthia Hartati. Muhammad Yunus. Upaya Hukum dan Perlindungan terhadap Istri dalam Perkara Suami Mafqud. 2022. DOI: https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1183

Ngalimun. Ilmu Komunikasi (Sebuah Pengantar Praktis). (Pustaka Baru Press).2017.

Onong Uncjana Effend. Kamus Komunikasi, (Bandung: PT Mandar Maju). 1989 Sugiyono. 2022. Metode Penelitian, Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.(Alfabeta, CV). 2022.

Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 27 Ayat (1)

Rifqi Munadi. Analisa Yuridis Akibat Hukum Perceraiaan Ghoib dalam Pandangan Hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan (Studi Pada Putusan Nomor: 130/ Pdt.G/2013/PA.MTR. 2013.

Taufiq Hamami. 2003. Kedudukan dan Eksistensi Peradilan Agama Dalam Sistem Tata Hukum Di Indonesia. (Bandung : PT. ALUMNI). 2003.

Zikri Hidayat. Problematika Penggunaan Media Massa dalam Pemanggilan Perkara Cerai Ghaib di Era Digital. 2022.

Downloads

Published

2024-08-15

How to Cite

Pebriyanti, V., Syarifudin, A., & Assoburu, S. (2024). Pemanfaatan Media Informasi dalam Perkara Cerai Ghoib di Pengadilan Agama Palembang. Indonesian Culture and Religion Issues, 1(3), 10. https://doi.org/10.47134/diksima.v1i3.95

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.