Urgensi Penguatan Pengaturan Ketahanan Keluarga di Kabupaten Sidoarjo
DOI:
https://doi.org/10.47134/jpmi.v1i1.251Keywords:
Kebijakan Aturan, Ketahanan Keluarga, PerceraianAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji urgensi penguatan pengaturan yang mengatur terkait ketahanan keluarga di Kabupaten Sidoarjo. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual yang dilakukan dengan cara menganalisis berbagai peraturan. Data dilakukan dengan melalui pengumpulan data primer dari peraturan perundang-undangan dan data sekunder dari buku-buku hukum dan beberapa jurnal hukum yang mempunyai keterkaitan dengan topik yang diteliti. Perceraian dapat terjadi akibat beberapa hal sehingga dapat menjadi alasan dalam permohonan perceraian ke pengadilan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa di Kabupaten Sidoarjo telah ada peraturan mengenai ketahanan keluarga berupa peraturan dibawah naungan dari Kementerian Agama yang bersifat tidak wajib. Selanjutnya dengan fakta yang tertera, Kabupaten Sidoarjo mengalami peningkatan angka perceraian di setiap tahunnya akibat dari tidak wajibnya aturan tersebut untuk diikuti. Sehingga sangat perlu sekali bagi Kabupaten Sidoarjo untuk dibentuknya aturan mengenai ketahanan keluarga oleh pemerintah daerah yang bersifat wajib supaya tidak terjadi peningkatan angka perceraian di setiap tahunnya.
References
Amiruddin and Z. Asikin, pengantar metode penelitian hukum, 10th ed. Depok: RAJAGRAFINDO PERSADA, 2018.
Aryani, Sylvia. Eksistensi Peraturan Kepala Daerah Sebagai Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah. Bagian Hukum & Perundang-Undangan Setda Kota Banjarbaru
B. B, “Implementasi Program Bantuan Pangan Non Tunai (Bpnt) Di Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa”.
D. Agustiana, “Evaluasi Kebijakan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Dalam Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Mojokerto,” Publika, vol. 10, no. 1, pp. 175–190, 2022.
F. Kurniawan, “Efektivitas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Di Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru”.
Firdha Ardiyani Bahari, “Evaluasi Program Bantuan Pangan Non Tunai (Bpnt) Berbasis Konsep Al-Falah Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat”.
https://Jatim.kemenag.go.id/berita/501890/ka-kankemenag-sidoarjo-berikan-bimbingan-pranikah-catin
I. A. Akmal, “Implementasi Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai ( Bpnt ) Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pra Sejahtera Di Kecamatan Skripsi Oleh Imal Alimah Akmal Program Studi Ekonomi Pembanguanan,” J. Washiyah Vol. 1 No 2, vol. 1, 2020.
L. Alamsyah, “BPNT Kartu Sembako Cair Berupa Apa? Simak Penjelasan dan Besaran Dana yang Didapatkan,” pikiran rakyat, 2022. https://depok.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-094522548/bpnt-kartu-sembako-cair-berupa-apa-simak-penjelasan-dan-besaran-dana-yang-didapatkan (accessed Jul. 24, 2022).
M. Abdianor, “Analisis Bantuan Sosial Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Tanah Laut Pada Masa Pandemi Covid-19”.
Matondang, Armansyah. 2014. “Faktor-faktor yang Mengakibatkan Perceraian dalam Perkawinan” Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik Universitas Medan Area, Indonesia
Mediawati, Noor Fatimah, Dkk. Laporan Akhir Skema Penelitian, “Pengaruh Bekwaamheid dalam Sebaran Jumlah Kasus Perceraian di Sidoarjo, UMSIDA, 2020
N. R. F. Fanny and S. Megawati, “Implementasi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban,” Publika, vol. 10, no. 2, pp. 407–418, 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : DJ.II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Jo Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum daerah
R. A. P. Sari, “Monitoring dan Evaluasi Program Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Di Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi,” 2021.
R. E. Izzaty, B. Astuti, and N. Cholimah, “Analisis Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (Bpnt) Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat,” 2020.
S. Maryam and E. A. Candra, “Evaluasi Program Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) Pada Kelompok Masyarakat Miskin di Era Pandemi Covid 19 di Desa Pulung Rejo Kecamatan Rimbo Ilir,” vol. 6, no. 3, 2022.
Saiful Mujani, ““Konstelasi Politik di Tengah Pandemi: ‘Asesmen Publik Atas Kinerja Pemerintah Indonesia Menangani Wabah Covid-19: Sebuah Penjelasan Ekonomi-Politik,’” J. Penelit. Polit., vol. 17, no. 2, pp. 160–161, 2020.
SALMIDA, “Implementasi Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (Bpnt) Dalam Meningkatkankesejahteraan Masyarakat Pra Sejahtera Di Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa”.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
W. Septiana, “Program Bantuan Pangan Non Tunai ( Bpnt ) Antara Harapan Dengan Kenyataan ( Studi Pada Masyarakat Desa Ulak Ata Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara ) Skripsi Wulan Septiriana Prodi : Pemikiran Politik Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan,” 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hanin Ramadhanti, Noor Fatimah Mediawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

