Analisis Dampak Warga Negara Asing dalam Membuka Usaha Ilegal di Bali
DOI:
https://doi.org/10.47134/diksima.v1i2.17Keywords:
Warga Negara Asing, Bali, Usaha IlegalAbstract
Salah satu tempat wisata paling populer di Indonesia adalah Bali. Banyak wisatawan mancanegara datang ke Bali setiap tahunnya karena keindahan budaya dan alamnya yang luar biasa. Banyaknya wisatawan mancanegara ini menimbulkan permasalahan ekonomi dan budaya di Bali. Tujuan penulisan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab banyaknya wisatawan asing yang membuka usaha ilegal di Bali; Mengetahui dampak bisnis ilegal yang dilakukan wisatawan asing di Bali; Mengetahui cara menghadapi banyaknya bisnis ilegal dari wisatawan asing di Bali. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik observasi berdasarkan analisis berita di beberapa website di Google. Penulis fokus pada dampak terhadap masyarakat lokal, perekonomian, serta peraturan daerah dan penegakan hukum. Penulis mengambil beberapa berita dari website Google yang cukup berpengaruh terhadap artikel yang ditulisnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab banyaknya wisatawan asing membuka usaha ilegal di Bali adalah peluang ekonomi, kurangnya pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan penanaman modal, serta lemahnya penegakan hukum; Dampak dari banyaknya wisatawan asing yang membuka usaha ilegal di Bali adalah terjadinya perselisihan antara penduduk lokal dengan penduduk asing, persaingan kerja penduduk lokal yang menjadikan perekonomian di Bali bermasalah; Cara menghadapi wisatawan yang membuka usaha secara ilegal di Bali adalah dengan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat, mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan regulasi terkait perizinan berusaha oleh pemerintah.
References
Ananda, A. P., Badaru, B., & Djabur, E. (2021). Tinjauan kriminologis tentang tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).
http://103.133.36.88/index.php/qawaninjih/article/view/396/140
Arasy, P. (2023). Jenis-jenis hak atas tanah dan yang dapat menjadi pemegangnya. Diakses pada 29 Oktober 2023. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jenis-jenis-hak-atas-tanah-dan-yang-dapatmenjadi-pemegangnya-lt5eeb3b383296d/
Aswad, M., Sultan, L., & Sohrah, S. (2021). Pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah kerja kantor Imigrasi kelas 1 Makassar perspektif siyasah syar’iyyah. Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2(2), 414-427. https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/siyasatuna/article/view/22747/11873
Atmasasmita, R. (2000). Perbandingan hukum pidana. Bandung: Mandar Maju.
Badrulzaman, M. D., et al. (2001). Kompilasi hukum perikatan. Bandung: Penerbit PT. Citra Aditya Bakti.
Bakker, F. F., & Mirwanto, T. (2021). Contribution of the role of Indonesian immigration in preventing and protecting human rights against non-procedural migrant workers (PMI-NP) from transnational crimes. Journal of Law and Border Protection, 3(1), 51-63. https://doi.org/10.52617/jlbp.v3i1.208 DOI: https://doi.org/10.52617/jlbp.v3i1.208
Biro Akademik, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat. (2023, Maret 31). Pertahankan Bali sebagai destinasi wisata bereputasi, Pemprov Bali tindak tegas wisatawan nakal. unud.ac.id. https://www.unud.ac.id/en/berita5464-Defending-Bali-as-a-Reputable-Tourist-Destination-Bali-Provincial-Government-Takes-Firm-Action-on-Naughty-Tourists.html?lang=in
Dananjaya, I. M. A., Budiartha, I. N., & Sutarna, I. N. (2021). Efektivitas pengawasan keimigrasian terhadap warga negara asing pemegang bebas visa kunjungan pada masa pandemi Covid-19 di wilayah Kota Denpasar. Jurnal Preferensi Hukum, 2(2), 294–299. https://doi.org/10.22225/jph.2.2.3333.294-299 DOI: https://doi.org/10.22225/jph.2.2.3333.294-299
Disemadi, H. S., & Prananingtyas, P. (2019). Perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan pengguna CRM (Cash Recycling Machine). Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(3), 286. https://doi.org/10.24843/jmhu.2019.v08.i03.p07 DOI: https://doi.org/10.24843/JMHU.2019.v08.i03.p07
Dwi, A. (2023, May 25). Memahami bisnis ilegal. Retrieved May 29, 2024, from Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMSU website: https://feb.umsu.ac.id/memahami-bisnis-ilegal/
Fahreza, A., & Hutabarat, T. H. (2021). Pertanggungjawaban pidana pelanggaran izin tinggal yang dilakukan WNA studi kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai. Jurnal Tectum LPPM Universitas Asahan Edisi, 3(1). https://jurnal.una.ac.id/index.php/jt/article/view/2462/1890
Febrianty, Y., Wijaya, M. M., & Mustaqim. (2023). Perkembangan teori hukum dan keilmuwan hukum serta relevansinya dalam mewujudkan nilai keadilan. PALAR (Pakuan Law Review), 9(2), 38-51. https://doi.org/10.33751/palar.v9i2
Hadi, A., & Syahputra, Y. (2020). Penerapan sanksi pidana terhadap warga negara asing pelaku penyalahgunaan izin tinggal. Syiah Kuala Law Journal, 4(1), 76-87. https://doi.org/10.24815/sklj.v4i1.16880 DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v4i1.16880
Hamdi, M. A. (2019). Punishment for foreign citizens that make an abuse of free visit visa. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 2(1), 85-92. https://doi.org/10.52617/jikk.v2i1.65 DOI: https://doi.org/10.52617/jikk.v2i1.65
Hidayatullah, S. (n.d.). Peran imigrasi dalam pengawasan terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal orang asing yang ingin masuk dan telah berada di wilayah Indonesia. https://www.academia.edu/download/91024622/Peran_Imigrasi_Dalam_Pengawasan_Terhadap_Dokumen_Perjalanan_dan_Izin_Tinggal_Orang_Asing.pdf
Indrady, A. (2021). Neoliberaslime versus kebijakan selektif keimigrasian: Korelasi komponen “international openness” dengan rezim bebas visa di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, 17(2), 153–171. https://doi.org/10.26593/jihi.v17i2.3609.153-171 DOI: https://doi.org/10.26593/jihi.v17i2.3609.153-171
Kabar Harian. (2021, Oktober 27). Daya tarik daerah wisata Bali, mulai dari keindahan alam hingga keragaman budaya. Kumparan.com. https://kumparan.com/kabar-harian/daya-tarik-daerah-wisata-bali-mulai-dari-keindahan-alam-hingga-keragaman-budaya-1wnjR4zcUC7/full
Kartini, M., & Widjaja, G. (2014). Perikatan yang lahir dari perjanjian. Jakarta: Rajawali.
Khairul, A., & Sarajudin. (2020). Kekuatan pembuktian perjanjian ‘pinjam nama’ antara WNA dengan WNI untuk kepentingan pembelian tanah. Unizar Law Review, 3(1), 1-15.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Kusnardi, M., & Ibrahim, H. (1988). Hukum kewarganegaraan Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Murty, T., & Yuningsih, H. (2017). Upaya penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penambangan timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung. Jurnal Simbur Cahaya, 24(1). Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang.
Picaulima, Z., Susiatiningsih, H., & Wahyudi, F. (2022). Pariwisata dan praktik ilegal “jaringan Tiongkok” di Bali. Journal of International Relationship, 8(4), 156-107.
Salim, H. S. (2014). Hukum pertambangan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soemarwoto, O. (2009). Analisis mengenai dampak lingkungan. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Syarif, M. (2014). Kedudukan hukum warga negara asing dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 44(4), 398-417.
Triguna, I. B. G. Y. (2011). Mengapa Bali unik? Jakarta: Pustaka Jurnal Keluarga.
Usilo, J. G. B., Ramadhan, F., Aritonang, D. D., Putra, C. Y. M., & Harry. (2023, May 24). WNA leluasa bekerja secara ilegal di Bali. Kompas.id. https://www.kompas.id/baca/investigasi/2023/05/24/wna-leluasa-bekerja-secara-ilegal-di-bali
Yahman. (2013). Problematika penegakan hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Jurnal Arena Hukum, 6(1). DOI: https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2013.00601.6